8 Perspektif Normatif Dalam Beragama atau Keyakinan
prespektif normatif HAM |
Kebebasan Internal
Kebebasan Eksternal
kebebasan yang dimiliki yang seseorang, apakah secara individu atau di dalam masyarakat, secara publik maupun pribadi dapat memanifestasikan agama atau keyakinan dalam pengajaran peribadahan.
Tidak Ada Paksaan
Seseorang tidak berhak memaksa atau menurunkan kebebasan orang lain dalam memiliki atau mengadopsi suatu agama atau keyakinan yang menjadi pilihannya.
Tidak Diskriminatif
Seseorang yang memiliki agama atau keyakinan berhak mendapat perlindungan dari negara, negara menjamin keberlangsungan kebebasan beragama atau kepercayaan tanpa membeda-bedakan suku, ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama keyakinan, politik, asli ataupun pendatang, serta asal usulnya.
Hak dari Orang Tua dan Wali
Negara memiliki kewajiban dan wajib menghormati kebebasan orang tua atau wali yang sah, untuk menjamin bahwa pendidikan keagamaan dan moral bagi anaknya sesuai dengan status agama yang dimiliki atau sesuai dengan keyakinannya sendiri.
Kebebasan Lembaga dan Status Legal
Aspek penting dalam beragama dan kebebasan beragama atau berkeyakinan, merupakan berorganisasi dalam lingkup keagamaan. Maka dari itu organisasi keagamaan mempunyai kebebasan dalam beragama dan berkeyakinan yang termasuk di dalamnya terdapat hak kemandirian dalam pengaturan organisasinya.
Pembatasan Yang diizinkan Pada Kebebasan Eksternal
Kebebasan eksternal merupakan kebebasan untuk menjalankan agama serta kepercayaan yang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan undang-undang dan kepentingan dalam melindungi keselamatan, ketertiban publik,kesehatan atau kesusilaan atau Hak kebebasan orang lain.
Non-Derogability
Negara tidak boleh mengurangi kebebasan beragama dalam kegiatan beragama semua penduduknya.
UUD dan UU Yang Menjamin Kemerdekaan Beragama
1. UUD 1945 Pasal 28E, Ayat (1)
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, ayat (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
2.UUD Pasal 29, ayat (2)
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Daftar UU Keagamaan.
Index kata
Memanifestasikan - KD (Manifestasi)
Memanifestasikan memiliki arti dalam kelas kata kerja sehingga memanifestasikan dapat menyatakan suatu tindakan, keberadaan, pengalaman, atau pengertian dinamis lainnya.