8 Perspektif Normatif Dalam Beragama atau Keyakinan

8 prespektif normatif HAM
prespektif normatif HAM

Akupedia -- Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan suatu etika modern dengan gagasan memberikan penghormatan dan penghargaan bagi manusia dan kemanusian. Konsep/gagasan ini menuntut moral tentang bagaimana manusia selayaknya diperlakukan dalam sebuah masyarakat, atau lingkungan hidupnya.

Tuntutan moral pada dasarnya merupakan ajaran inti dari setiap agama, karena agama sendiri membawa kebajikan dan mengajarkan saling menghargai baik dalam menghormati sesama manusia memandang perbedaan yang ada, maka dari itu di Indonesia terdapat 8 perspektif Hak Asasi Manusia dalam menjalankan agama dan keyakinannya

Kebebasan Internal

Yang memiliki makna bahwa setiap orang memiliki kebebasan untuk berfikir, berkeyakinan dan beragama, Hak ini mencakup kebebasan untuk menganut, memilih dan menetapkan agama maupun kepercayaan atas pilihannya masing-masing tanpa ada intervensi/tekanan, kebebasan ini juga termasuk dalam keberpindahan agama atau kepercayaan seseorang.

Kebebasan Eksternal

kebebasan yang dimiliki yang seseorang, apakah secara individu atau di dalam masyarakat, secara publik maupun pribadi dapat memanifestasikan agama atau keyakinan dalam pengajaran peribadahan.

Tidak Ada Paksaan

Seseorang tidak berhak memaksa atau menurunkan kebebasan orang lain dalam memiliki atau mengadopsi suatu agama atau keyakinan yang menjadi pilihannya.

Tidak Diskriminatif

Seseorang yang memiliki agama atau keyakinan berhak mendapat perlindungan dari negara, negara menjamin keberlangsungan kebebasan beragama atau kepercayaan tanpa membeda-bedakan suku, ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama keyakinan, politik, asli ataupun pendatang, serta asal usulnya.

Hak dari Orang Tua dan Wali

Negara memiliki kewajiban dan wajib menghormati kebebasan orang tua atau wali yang sah, untuk menjamin bahwa pendidikan keagamaan dan moral bagi anaknya sesuai dengan status agama yang dimiliki atau sesuai dengan keyakinannya sendiri.

Kebebasan Lembaga dan Status Legal

Aspek penting dalam beragama dan kebebasan beragama atau berkeyakinan, merupakan berorganisasi dalam lingkup keagamaan. Maka dari itu organisasi keagamaan mempunyai kebebasan dalam beragama dan berkeyakinan yang termasuk di dalamnya terdapat hak kemandirian dalam pengaturan organisasinya.

Pembatasan Yang diizinkan Pada Kebebasan Eksternal

Kebebasan eksternal merupakan kebebasan untuk menjalankan agama serta kepercayaan yang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan undang-undang dan kepentingan dalam melindungi keselamatan, ketertiban publik,kesehatan atau kesusilaan atau Hak kebebasan orang lain.

Non-Derogability

Negara tidak boleh mengurangi kebebasan beragama dalam kegiatan beragama semua penduduknya.

UUD dan UU Yang Menjamin Kemerdekaan Beragama

1. UUD 1945 Pasal 28E, Ayat (1)

Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, ayat (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.

2.UUD Pasal 29, ayat (2)

Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Daftar UU Keagamaan.

Index kata

Memanifestasikan - KD (Manifestasi)

Memanifestasikan memiliki arti dalam kelas kata kerja sehingga memanifestasikan dapat menyatakan suatu tindakan, keberadaan, pengalaman, atau pengertian dinamis lainnya.
Next Post
No Comment
Add Comment
comment url